Logo

Desa Sobontoro

Kabupaten Magetan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PEMBUATAN SKCK DAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN

PEMBUATAN SKCK DAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 4 kali

PEMBUATAN SKCK DAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN

SYARAT PEMBUATAN SKCK

 

 

SYARAT PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN

Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

  1. Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Magetan bisa memperoleh

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

dari Pengadilan Negeri Magetan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat permohonan melalui eraTerang dengan masuk kelink https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Surat pernyataan (disediakan)
  3. Materai Rp 10.000,-
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  6. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  7. Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah) 2 lembar
  8. Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,-

Catatan :


Bagi Pemohon Surat Keterangan yang sudah membuat permohonan di eraTerang harap segera datang ke PTSP

Pengadilan Negeri Magetan untuk bisa segera diproses lebih lanjut. Untuk permohonan di eraTerang yang sudah

7 Hari tetapi Pemohon tidak datang maka akan ditolak.

  

Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

  1. Persyaratan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Magetan bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut

Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Magetan, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Surat permohonan melalui eraTerang dengan masuk ke link https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Surat pernyataan (disediakan)
  3. Materai Rp 10.000,-
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  6. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  7. Foto berwarna 4x6 (pas photo background warna merah) 2 lembar
  8. Membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000,-

Catatan :

Bagi Pemohon Surat Keterangan yang sudah membuat permohonan di eraTerang harap segera datang ke PTSP

Pengadilan Negeri Magetan untuk bisa segera diproses lebih lanjut. Untuk permohonan di eraTerang yang

sudah 7 Hari tetapi Pemohon tidak datang maka akan ditolak.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sobontoro

Kecamatan Karas

Kabupaten Magetan

Provinsi Jawa Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia