Logo

Desa Sobontoro

Kabupaten Magetan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SOBONTORO JABATAN KASI PEMERINTAHAN TA 2025

DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SOBONTORO JABATAN KASI PEMERINTAHAN TAHUN 2025

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 0 kali

DIBUKA PENDAFTARAN PERANGKAT DESA SOBONTORO JABATAN KASI PEMERINTAHAN TA 2025

Dibuka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Sobontoro Jabatan Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Tahun 2025

Syarat Pendaftaran :

  1. Surat permohonan kepada Kepala Desa Sobontoro bermaterai cukup (1 Asli dan Fotocopy rangkap 3).[Format dibawah]
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan (1 Asli dan fotocopy rangkap 3): [Format dibawah]
    • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
    • Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
    • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    • Tidak mengundurkan diri selama mengikuti tahapan pengisian perangkat desa;
    • Tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintahan/swasta lainnya dengan jam kerja yang sama;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMD/BUM Desa;
    • Bersedia berdomisili di Desa Sobontoro jika terpilih menjadi Perangkat Desa Sobontoro
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan keterangan peruntukan untuk mendaftar Perangkat Desa Sobontoro (1 asli dan fotocopy legalisir rangkap 3).
  4. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang (atau dari RSUD, 1 asli dan fotocopy legalisir rangkap 3).
  5. Surat keterangan bebas narkoba dari aparat yang berwenang (POLRES atau dari RSUD, 1 asli dan fotocopy legalisir rangkap 3).
  6. FotoCopy Kartu Tanda Penduduk E-KTP tidak perlu legalisir (rangkap 4).
  7. FotoCopy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (dispenduk capil); bagi kartu keluarga yang belum pakai Qrcode (rangkap 4).
  8. FotoCopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (dispenduk capil); bagi Akte Kelahiran yang belum pakai Qrcode (rangkap 4).
  9. FotoCopy legalisir Ijazah mulai SD, SMP, SMA, ijazah terakhir oleh pejabat yang berwenang (rangkap 4).
  10. Pas foto berwarna background merah ukuran 4x6 sebanyak (enam) lembar.
  11. Bagi PNS, TNI, POLRI melampirkan surat ijin dari pejabat yang berwenang.
  12. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri (1 Asli dan fotocopy legalisir rangkap 3).
  13. Bagi yang pernah dipidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya.
  14. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (dari Pengadilan Negeri 1 Asli dan fotocopy legalisir rangkap 3).
  15. Bagi anggota BPD melampirkan pernyataan mengundurkan diri (diteruskan proses pergantian antar waktu anggota BPD).
  16. Semua berkas dimasukan map warna hijau. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kontak yang tertera atau datang ke Kantor Sekretariat pengisian perangkat desa Sobontoro.


SURAT PERMOHONAN DOWNLOAD



SURAT PERNYATAAN DOWNLOAD

SURAT PERNYATAAN TIDAK LEGALISIR DOWNLOAD






Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Sobontoro

Kecamatan Karas

Kabupaten Magetan

Provinsi Jawa Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia